Satresnarkoba Polres Banjar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 200 Gram

Fokus Kota Banjar Hukum dan Kriminal

FOKUS KOTA BANJAR. (Fp) – Diawal tahun 2020,Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menggagalkan upaya penyebaran atau pengedaran narkotika dengan menangkap empat orang pengedar narkotika golongan I di Kota Banjar, Jawa Barat. Penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, dimana tiga orang tersangka di tangkap di wilayah Langensari, dan satu orang di wilayah Batulawang, Pataruman.

Ketiga orang pelaku yang ditangkap diwilayah Langensari berinisial Jo (20), Ad (21) seorang pengguna dan Yo (23) pengedar. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari 2020 lalu di wilayah Desa Langensari, Langensari, Kota Banjar.

Sedangkan, seorang pelaku lagi berinisial Iw (40) warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap di wilayah Perbatasan Banjar-Ciamis, Batulawang, Pataruman pada 11 Februari 2020 kemarin oleh tim Sat Res Narkoba Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27/02/20).

“Kasus berawal dari informasi masyarakat dan cepat ditanggapi oleh Tim Sat Res Narkoba yang langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supiyan,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, di lapangan, kata Kapolres, ditemukan komplotan lintas provinsi yang mengedarkan tembakau jenis gorila. Dan ini termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.

“Barang bukti untuk tembakau gorila total kurang lebih hampir 200 gram. Uang transaksi, dan alat-alat komunikasi. Dan ini banyak sekali modus-modus yang sekarang ini dikembangkan,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk pengguna maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya.

Jurnalis : Alvine Noer R