KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti kompak menjalankan bisnis haram peredaran sabu secara sistematis.

“Alhamdulillah Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, kepada detikJabar, Kamis (23/4/2026).

Kedua pelaku berinisial OR (34) dan AI (31) diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan bermula saat petugas menciduk AI di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangan AI, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet.

Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku bahwa barang tersebut berasal dari suaminya. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OR di kediamannya sekitar satu jam kemudian. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) serta puluhan plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena modus operandi yang digunakan terbilang unik. Pasutri ini menjual sabu dengan sistem kode ukuran baju, yakni paket “S”, “M”, hingga “F”. Masing-masing paket memiliki berat berbeda, mulai dari 0,21 gram hingga 1 gram, dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Tak hanya itu, mereka juga menerapkan sistem “map” atau tempel, di mana barang disimpan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Wilayah operasinya meliputi beberapa daerah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, seperti Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, hingga Cikalong.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut hanyalah sisa dari peredaran sebelumnya. Berdasarkan pengakuan, keduanya kerap membeli sabu dalam jumlah besar, bahkan mencapai 1,5 ons dengan nilai sekitar Rp100 juta yang biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi bangsa dari ancaman yang merusak masa depan.”Tutupnya.