KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar agen BRILink di wilayah Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ironisnya, pelaku yang berhasil diamankan justru merupakan orang terdekat korban, yakni seorang pria berinisial A (43) yang diketahui masih satu lingkungan tempat tinggal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan kehilangan uang dalam jumlah besar milik korban.

Peristiwa ini menimpa Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink yang beroperasi di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti. Kejadian tersebut baru diketahui pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat istri korban hendak melakukan pengecekan uang operasional yang disimpan di dalam lemari kamar.

Betapa terkejutnya ia ketika mendapati uang tunai yang semula berjumlah Rp30 juta, mendadak berkurang drastis dan hanya tersisa Rp10 juta. Kehilangan sebesar Rp20 juta itu sontak membuat panik seisi rumah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan adanya tanda-tanda pembobolan. Bagian jendela dapur terlihat mengalami kerusakan dengan bekas congkelan, sementara kunci jendela dalam kondisi rusak. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk secara paksa melalui jalur tersebut.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cukup rapi dan terencana. Ia menggunakan alat sederhana berupa bilah bambu untuk merusak kunci jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lokasi penyimpanan uang. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku berhasil mengambil uang yang disimpan dalam kantong plastik di dalam lemari.

Berbekal laporan korban serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pancatengah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Keterangan sejumlah saksi dan petunjuk di lapangan akhirnya mengarah pada sosok pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Setelah melakukan pelacakan selama kurang lebih tiga minggu, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Pancatengah tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah lama mengincar rumah korban karena mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tempat usaha BRILink yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik zipper yang digunakan sebagai wadah uang, kunci jendela yang telah dirusak, kaos berwarna biru yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan gaya hidup foya-foya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, bahkan terhadap lingkungan terdekat sekalipun, serta memastikan sistem keamanan rumah dan tempat usaha tetap terjaga dengan baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.