Pewarta: Dede Irwan

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Lahan yang disebut-sebut sebagai tanah negara mencuat dalam audiensi antara masyarakat dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis. Puluhan Masyarakat Desa Sukaresik Sindangkasih, mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ciamis, Dudi Noviandi, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang koreksi jika terbukti ada kekeliruan dalam proses administrasi. Namun, ia menekankan bahwa pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan sepihak.

Baca Juga
https://fokuspriangan.id/2025/10/15/plt-bupati-sumedang-dan-kapolres-sumedang-launching-penanaman-ubi-cilembu-dalam-polybag-di-mapolres-sumedang/

“Kalau memang terbukti tanah negara, tentu akan kami koreksi. Tapi pembatalan sertifikat harus melalui gugatan ke pengadilan. Bisa diajukan oleh masyarakat maupun pemerintah desa,” tegas Dudi saat audiensi.

Menurutnya, dokumen dasar penerbitan sertifikat—seperti keterangan kepala desa, letter C desa, akta jual beli dari notaris, hingga berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL) semuanya tersedia dan menjadi bukti bahwa prosedur formil telah ditempuh sesuai ketentuan.

Secara prosedur administrasi, semua tahapan sudah dijalankan. Tapi soal kebenaran materiil, itu hanya bisa dinilai oleh putusan hakim,” ujarnya.

Meski begitu, Dudi mengakui masih ada ruang kajian untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan benar termasuk kategori tanah negara atau tanah adat.

Kalau diklaim tanah negara, harus ada SK Redis. Tapi jika ada letter C, berarti itu milik adat. Ini yang sedang kita telusuri,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPN tetap membuka pintu komunikasi dengan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah desa, agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan berkeadilan.

Kami siap melayani proses apa pun sesuai aturan, yang penting, semuanya ditempuh secara benar dan transparan,” pungkasnya.

Audiensi tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyangkut transparansi dan akurasi data pertanahan di daerah, warga berharap BPN dapat menuntaskan persoalan ini dengan terbuka dan tidak berpihak.

Audensi di hadiri langsung oleh Camat Sindangkasih dan Sekmat, Kasie BPN Ciamis, Kapolsek Cikoneng, Danramil Cikoneng atau yang mewakilinya, Kabid Pol PP Ciamis, Kades Sukasenang, Kades Sukaresik, dan para tamu undangan lainnya.