KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Ciamis dimusnahkan oleh jajaran Polres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Sebanyak 5.599 botol dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Ciamis sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan penyakit masyarakat.

Ribuan botol tersebut merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta para ulama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya berbagai gangguan keamanan. Menurutnya, konsumsi minuman keras berpotensi memicu tindak kekerasan, perkelahian, aksi premanisme hingga kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.

Pemusnahan ribuan botol tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat terus berlangsung.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam melakukan penertiban secara langsung di lapangan. Ia menilai, penanganan persoalan miras dan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Herdiat mengungkapkan, sejumlah tindak kejahatan dan gangguan sosial yang terjadi di masyarakat perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, pemerintah daerah bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat berkomitmen memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran miras dan narkoba.

Sebagai bentuk dukungan dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga tengah memproses rancangan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras dan narkoba.

Menurut Herdiat, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam menangani persoalan tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Saat ini sedang proses,” ungkapnya.

Pemusnahan 5.599 botol miras ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis. Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.”Pungkasnya.