SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi digunakan di Kabupaten Sumedang, Senin (19/10/2026).
Peresmian gedung yang berlokasi di Kabupaten Sumedang ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya penguatan kompetensi aparatur negara dan pembangunan budaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Peresmian dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris, http://S.Kom., S.H., M.H., yang hadir mewakili Menteri Hak Asasi Manusia RI. Kegiatan peresmian ini dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panel Evaluasi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian HAM RI.
Bupati Sambut Baik, Dorong Sumedang Jadi Kabupaten Percontohan HAM.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas dipilihnya Kabupaten Sumedang sebagai lokasi PPSDM HAM.
Menurut Bupati Dony, kehadiran PPSDM HAM di Sumedang harus dimaknai lebih dari sekadar fasilitas fisik untuk pelatihan.
“Ini bukan hanya tempat pelatihan SDM, tetapi rumah untuk membentuk manusia yang memahami, menghormati, dan membela hak asasi manusia. Tempat untuk melahirkan aparatur yang cerdas, berintegritas, serta memiliki kepekaan dan empati yang tinggi dalam menghormati hak setiap warga negara,” ujar Dony.
Bupati Dony menilai, keberadaan PPSDM HAM merupakan peluang strategis bagi Kabupaten Sumedang untuk berkontribusi secara nasional dalam pengembangan kompetensi aparatur, sekaligus memperkuat internalisasi prinsip-prinsip HAM dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong Sumedang menjadi kabupaten percontohan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
“Harapan kami, PPSDM HAM ini menjadikan Sumedang sebagai contoh kabupaten yang betul-betul menjunjung tinggi HAM. Kalau ini berhasil, berarti Kementerian HAM telah memberikan kontribusi nyata dan legasi penting dari Sumedang untuk Indonesia,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemkab Sumedang terus mendorong pelayanan publik yang inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun (no one left behind). Salah satu inovasi yang telah dijalankan adalah penyediaan layanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan juru bahasa isyarat pada pelaksanaan khotbah Jumat di Masjid Agung Sumedang.
Aset Rampasan Korupsi yang Bertransformasi untuk Kepentingan Publik.
Dalam sambutan Menteri HAM RI yang dibacakan oleh Sekjen Novita Ilmaris, disampaikan bahwa peresmian PPSDM HAM ini bukan sekadar seremoni pemanfaatan gedung, melainkan wujud pertanggungjawaban negara dalam pengelolaan aset agar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Gedung tersebut diketahui merupakan aset barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian HAM melalui mekanisme Pengelolaan Barang Milik Negara.
Novita menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Pemerintah Kabupaten Sumedang atas sinergi dan kolaborasi yang solid sehingga aset tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan aset negara ini harus dijawab dengan tiga komitmen utama: pertama, penggunaan yang produktif; kedua, pemeliharaan yang baik; dan ketiga, manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Novita.
“Dengan demikian, aset yang semula hadir melalui proses penegakan hukum, kini bertransformasi menjadi instrumen pembangunan kapasitas bangsa,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan HAM tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian saja. Pembangunan HAM harus menjadi cara kerja seluruh unsur pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, pemberian pelayanan publik, hingga evaluasi hasilnya.
“Keberhasilan pembangunan HAM tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi atau banyaknya pelatihan. Ukuran sesungguhnya adalah perubahan yang dirasakan masyarakat: pelayanan yang lebih adil, akses hak dasar yang semakin terbuka, perlakuan tanpa diskriminasi, dan tersedianya mekanisme penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan,” jelasnya.
Ke depan, PPSDM HAM diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama yang inklusif dan terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari ASN, pemerintah daerah, aparat penegak aturan, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, komunitas, hingga masyarakat umum.
KPK Apresiasi Percepatan Pemanfaatan Aset.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, turut mengapresiasi langkah cepat Kementerian HAM dalam memanfaatkan aset tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aset tersebut baru diserahterimakan pada 6 Januari 2026. Dalam waktu kurang dari 10 bulan, aset tersebut sudah dapat difungsikan secara optimal.
Menurutnya, proses pemanfaatan aset rampasan negara sering kali memakan waktu lama karena harus melalui proses administrasi dan legalitas yang panjang.
“Ini yang kami harapkan dari KPK. Bahwa setiap aset yang kami serahterimakan, asas kemanfaatannya harus langsung terasa untuk kepentingan masyarakat. Sumedang ini contoh percepatan yang baik,” ujar Mungki.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan nilai tambah dan manfaat publik melalui pengelolaan aset yang tepat guna dan berkeadilan.
Acara peresmian berlangsung khidmat dan diakhiri dengan peninjauan fasilitas gedung PPSDM HAM oleh Sekjen Kementerian HAM, Bupati Sumedang, dan jajaran pejabat terkait.