KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita lima kendaraan hasil kejahatan, terdiri atas empat sepeda motor dan satu mobil pikap.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Heru Samsul Bahri.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju, sepanjang akhir September hingga awal Oktober 2026.
Menurutnya, para pelaku diduga melakukan kejahatan tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan kendaraan hasil curian.
“Motif para pelaku adalah ekonomi, yakni untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan kendaraan yang mereka curi,” ungkap AKBP Ade.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, lima tersangka yang diamankan berasal dari tiga kelompok berbeda. Masing-masing kelompok memiliki cara tersendiri dalam menjalankan aksinya.
Kelompok Pertama, Dua Eksekutor dan Seorang Penadah
Kelompok pertama terdiri atas RP (38) dan HP (29) yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, serta HW (23) yang diduga bertindak sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam menjalankan aksinya, kedua eksekutor tersebut menggunakan alat berupa anak kunci yang telah diruncingkan atau dikenal dengan sebutan kunci astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor sasaran.
Pengungkapan kelompok ini bermula dari penangkapan HW setelah diketahui membeli sepeda motor hasil curian. Berbekal keterangan tersangka tersebut, Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, RP dan HP berhasil ditangkap di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.
Kelompok Kedua, Residivis Kembali Beraksi
Kelompok kedua melibatkan RP alias O (36), yang berdasarkan keterangan kepolisian merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022.
Tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ketika menemukan sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut dan meninggalkan sepeda motor yang sebelumnya digunakannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Sukaraja pada 1 Oktober 2026.
Kelompok Ketiga, Sopir Diduga Curi Mobil Milik Majikan
Kasus ketiga melibatkan FR (20), yang diduga mencuri satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam milik orang yang mempekerjakannya.
Sebagai karyawan atau sopir, tersangka disebut mengetahui kondisi kendaraan, termasuk bagian rumah kunci kontak yang sudah mengalami kerusakan. Pengetahuan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membawa kabur mobil pada malam hari dengan menggunakan kunci kendaraan lain.
Polisi menangkap FR di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.
Lima Kendaraan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain mengamankan lima tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku ketika menjalankan aksinya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.