Pewarta : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Restorative Justice atau keadilan restoratif, Kamis (31/7/2025).
Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem hukum pidana yang mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, serta perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mencari solusi yang berkeadilan dan lebih humanis, khususnya terhadap perkara-perkara ringan yang tidak perlu sampai ke meja hijau.
Dalam sambutannya, Bupati Dony mengungkapkan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Sumedang atas inisiasi dan komitmen dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sumedang yang telah mengupayakan penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui restorative justice. Hal ini menjadi inspirasi bahwa masyarakat Sumedang juga berhak mendapatkan solusi keadilan yang cepat dan adil, tanpa harus melewati proses hukum yang panjang, terutama untuk kasus-kasus kecil,” ujarnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan penanganan perkara-perkara ringan di Sumedang dapat lebih efektif dan berorientasi pada keadilan sosial. Kehadiran RJ menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dengan pendekatan yang lebih beradab dan berempati.”Pungkasnya.