Pewarta: Dede Irwan
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Dukungan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru RA Swasta) untuk menjadi (PPPK) ramai digaungkan.
Kali ini KKRA Kabupaten Ciamis menyuarakan agar status Guru RA Swasta di Angkat menjadi PPPK.
KKRA bahkan mendorong pemerintah mempercepat realisasi pengalihan guru RA Swasta menjadi PPPK agar mereka masih bisa menikmati kesejahteraan yang sempurna.
“Kami mendukung dan mendorong pemerintah menerbitkan regulasi peralihan guru RA Swasta menjadi PPPK menjadi serta penyelesaian permasalahan honorer,” kata Ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Ciamis Hj. Lalis Lismaidah, dikutip Selasa (29/7/2025).
Menurut Hj. Lalis, sebagai Guru Swasta, berhak mendapat hak setara dengan PPPK, seperti jenjang karier maupun tunjangan sosial.
Ditambahkannya, bahwa guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan berkualitas.
“Upaya perbaikan apa pun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan signifikan tanpa dukungan para guru profesional dan berkualitas,” ujar Hj. Lalis.
Menurut Hj. Lalis, kontribusi yang diberikan oleh guru dalam dunia pendidikan di negara ini tidak bisa diabaikan begitu saja.
Mereka mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sigid menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib, kesejahteraan, serta status hukum guru honorer.
Hj. Lalis menambahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pun terkesan diskriminatif terhadap Guru Swasta dibandingkan PPPK.”Pungkas Hj. Lalis