Reporter: Dede Irwan
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam upaya mengakselerasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum sekaligus menjamin keberlanjutan sarana infrastruktur berbasis masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Aksi Perubahan bertajuk “Akselerasi Tata Kelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Berbasis Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum (KPSPAM) di Kabupaten Ciamis.
Peluncuran inovasi yang digagas oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTRP Kabupaten Ciamis, Feny Setiapriyana, S.T., M.M. selaku Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Baku, Penguatan Kelembagaan KPSPAM, pengenalan platform digital pelayanan publik, serta pengukuhan kepengurusan Forum KPSPAM Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pembangunan prasarana air minum tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian fisik bangunan semata. “Tantangan terbesar kita adalah pada fase pasca-konstruksi, yaitu bagaimana menjaga agar aset negara yang bernilai miliaran rupiah ini dapat terus berfungsi secara optimal, mandiri, dan terhindar dari risiko mangkrak” tegasnya.
Sebagai solusinya, Dinas PUTRP menghadirkan inovasi digital hemat biaya bernama LaporSPAM. Platform berbasis integrasi Linktree dan stiker QR Code (Barcode) ini ditempel langsung pada sarana fisik desa dan dapat diakses dengan mudah oleh pengurus KPSPAM. LaporSPAM menyediakan 3 (tiga) fasilitas utama:
Media Pelaporan Data Rutin: Pengisian data harian/berkala terkait kondisi pelanggan, jaringan pipa, kelistrikan, fungsi pompa, dan kelembagaan.
Media Edukasi Mandiri: Akses Buku Saku Digital dan materi tutorial tata kelola teknik-keuangan.
Melalui sistem LaporSPAM, seluruh data keberfungsian harian akan tersinkronisasi secara real-time. Jika terdapat pelaporan kendala teknis atau penurunan kinerja, Dinas PUTRP dapat mendampingi untuk penyelesaian permasalahan teknis.
Pada kesempatan yang sama, Dinas PUTRP juga memfasilitasi pengukuhan kepengurusan Forum KPSPAM Kabupaten Ciamis. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 57 Permen PUPR No. 14/2016, wadah kelembagaan ini berfungsi sebagai sarana koordinasi, kemitraan, serta penggerak metode pendampingan sejawat (peer-mentoring) antar-pengelola KPSPAM se-Kabupaten Ciamis.
Untuk tahap awal (pilot project), implementasi LaporSPAM dan SOP Baku ini diterapkan di dua lokasi percontohan, yaitu KPSPAM Sumber Berkah (Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing) dan KPSPAM Desa Sukamanah (Desa Sukamanah Kecamatan Sindangkasih).
Dinas PUTRP berkomitmen untuk mereplikasi keberhasilan tata kelola ini ke seluruh desa penerima sarana SPAM di Kabupaten Ciamis guna mewujudkan 100% akses air minum yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan bagi warga Tatar Galuh.
Penulis Berita : Diskominfo Ciamis
Sumber : PortalCiamisKab