Reporter: Dede Irwan
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ciamis menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ciamis terhadap penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Kamis (23/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan tamu undangan lainnya. Agenda tersebut merupakan tahapan lanjutan pembahasan lima Raperda serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki pembahasan bersama pada tingkat berikutnya.
Mengawali penyampaiannya, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, masukan, serta saran yang diberikan terhadap lima Raperda dan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis atas pandangan umum yang telah disampaikan. Semoga sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terjalin dengan baik demi mewujudkan pembangunan di Tatar Galuh yang semakin maju dan berkelanjutan,” tutur Bupati.
Menanggapi pandangan fraksi mengenai kondisi fiskal daerah, Bupati mengakui bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah masih perlu terus ditingkatkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan terus mengoptimalkan berbagai sumber potensi PAD melalui pemanfaatan aset daerah, optimalisasi BUMD dan BLUD, intensifikasi pajak dan retribusi daerah, serta pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi komitmen bersama. Upaya tersebut akan ditempuh tanpa membebani masyarakat, tetapi melalui optimalisasi potensi daerah, penguatan tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa penyampaian lima Raperda merupakan bentuk penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi nasional. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian regulasi mengenai pemerintahan desa, pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak relevan, perubahan perangkat daerah dan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, hingga penyempurnaan regulasi penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, terkait penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029 sehingga penyusunannya harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan dengan tetap mengedepankan pendekatan money follows program.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, di antaranya pengurangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan lima Raperda maupun rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut akan kita bahas bersama pada tahapan pembahasan berikutnya. Semoga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
Penulis Berita: Diskominfo Ciamis
Sumber : PortalciamisKab