Reporter: Dede Irwan

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (21/7/2026).

Selain agenda persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian penjelasan Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2027.

Sebelum penyampaian penjelasan Bupati, Panitia Khusus DPRD yang disampaikan oleh Zaenal Arifin menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Pansus menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas dedikasi, kerja sama, dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan Raperda hingga akhirnya dapat disepakati bersama. Menurutnya, sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas dedikasi, kerja sama, serta pemikiran konstruktif selama proses pembahasan hingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” tutur Bupati.

Bupati menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Berbagai langkah strategis terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem pemungutan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, optimalisasi pendataan pajak dan retribusi daerah, penataan piutang daerah secara berkelanjutan, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyempurnaan regulasi dan sarana pendukung.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita optimistis dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati mengakui bahwa struktur belanja daerah Tahun Anggaran 2025 masih disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik melalui berbagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tantangan tersebut justru menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, penguatan sistem administrasi, validasi data, serta optimalisasi pengawasan dan pengendalian agar setiap program pembangunan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami ingin setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas harus terus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis ke depan.

“Setiap masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Ciamis yang maju, berkelanjutan, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.

Usai penyampaian seluruh agenda rapat, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan berkas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 sebagai tanda telah disepakatinya Raperda tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh evaluasi Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan terlaksana dengan lancar, tertib, dan penuh semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis Berita: Diskominfo Ciamis