Reporter : Damy

🇫‌‌🇴‌‌🇰‌‌🇺‌‌🇸‌ | KAB.SUMEDANG – Tim Gabungan kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polisi Militer (PM), Bea Cukai, Polres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sumedang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Operasi dilaksanakan di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja, tepatnya di Toko INDR. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah produk hasil tembakau yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 14.780 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.620 batang rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 18.400 batang rokok ilegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku terkait peredaran barang kena cukai. Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat guna mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.