Reporter : T.Abdul Fattah
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mulai menjalankan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu yang akan berlangsung hingga proses pemungutan suara dan pelantikan kepala desa terpilih.
Pjs Kades Lembang Nurhaedi menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) merupakan bagian dari tahapan awal Pilkades Antar Waktu yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pjs Kades menjelaskan bahwa Penyelenggara Pilkades Antar Waktu Desa Lembang sebelumnya telah dilakukan tahapan konsultasi, dan saat ini memasuki tahapan pembentukan serta pelaksanaan proses pemilihan kepala desa antar waktu.
“Kegiatan pada hari ini merupakan tahapan dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu. Kemarin kita sudah melaksanakan konsultasi, sekarang memasuki tahapan pemilihan kepala desa antar waktu sekaligus persiapan pelantikan. Mudah-mudahan kepala desa yang akan datang dan terpilih nantinya bisa lebih baik,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, salah satu tugas paling krusial panitia adalah memastikan seluruh proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa berjalan sesuai aturan.
“Tugas yang paling krusial itu menentukan calon pendaftaran kepala desa antar waktu. Kemudian pelaksanaannya juga harus sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.
Panitia menargetkan proses pemilihan kepala desa antar waktu akan dilaksanakan sekitar bulan September 2026. Namun demikian, tahapan pendaftaran calon masih akan berlangsung terlebih dahulu untuk memastikan jumlah peserta yang memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, apabila pada tahap awal pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar, maka panitia akan membuka masa perpanjangan pendaftaran selama 15 hari.
“Kalau pada tahap pertama hanya ada satu pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan masih satu orang, maka dilakukan perpanjangan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, baru dilakukan pemilihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, panitia menegaskan bahwa meskipun hanya terdapat satu calon kepala desa yang memenuhi syarat, proses pemilihan tetap harus dilaksanakan dan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme aklamasi maupun musyawarah desa.
“Berdasarkan aturan perundang-undangan, tetap dilakukan pemilihan dengan mekanisme kotak kosong. Jadi tidak dilakukan secara aklamasi ataupun dipilih melalui musyawarah desa,” tegasnya.
Pilkades Antar Waktu Desa Lembang digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga berakhirnya masa jabatan definitif. Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Desa Lembang.”Pungkasnya.