KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Penanganan dugaan aktivitas penambangan tanah merah ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT PG Rajawali II mendapat dukungan dari kalangan aktivis lingkungan di Kabupaten Subang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (LSM GAMPIL), Njang Black, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Subang di bawah kepemimpinan Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., beserta jajaran, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Njang Black, keseriusan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, dampak aktivitas penambangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian yang dialami perusahaan pengelola lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan para petani tebu mitra yang menggantungkan penghasilan dari lahan garapan mereka.
Sejumlah lahan kemitraan yang terdampak berada di Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekar Sari, dan Desa Tanjung Sari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Kerusakan lahan dan tanaman tebu akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut menjadi persoalan serius bagi petani. Selain berpotensi mengganggu produktivitas perkebunan, kondisi itu juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi para penggarap.
Salah seorang petani tebu mitra, Mahmud, yang menggarap lahan di Desa Gandasari, berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara adil. Ia menginginkan adanya perhatian terhadap nasib petani yang lahan garapan serta tanaman tebunya mengalami kerusakan.
Harapan tersebut menjadi penting agar kerugian yang dialami petani tidak terabaikan dalam proses penanganan hukum yang sedang berjalan.
Njang Black juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejari Subang yang disebut melakukan penanganan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. Salah satu langkah yang disorot ialah pelibatan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan terhadap dampak dan nilai kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut.
Penghitungan itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kerugian materiil, baik yang dialami PT PG Rajawali II sebagai pengelola lahan HGU maupun para petani tebu mitra yang terdampak.
Selain persoalan kerugian ekonomi, dampak terhadap lingkungan perkebunan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pemulihan kondisi lahan dinilai penting agar area yang terdampak dapat kembali mendukung kegiatan perkebunan dan penghidupan masyarakat.
Njang berharap, proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tuntas, dengan memperhatikan seluruh dampak yang ditimbulkan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya perlindungan terhadap lingkungan dan keberlangsungan usaha pertanian tebu di Kabupaten Subang.