KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Ciamis.

Sejumlah regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan dalam penataan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan permukiman layak, penguatan ketahanan pangan, hingga penciptaan lingkungan masyarakat yang tertib dan aman.

Dukungan itu disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Selasa (20/10/2026). Agenda rapat tersebut membahas tanggapan pemerintah daerah atas empat Raperda yang merupakan inisiatif legislatif.

Dalam forum tersebut, Herdiat menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima usulan pembentukan empat Raperda melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.

Adapun empat rancangan regulasi yang diusulkan mencakup penataan dan pengendalian sarana infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan cadangan pangan, serta ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Menurut Herdiat, inisiatif DPRD tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Ciamis.

Ia menilai, setiap rancangan peraturan perlu diarahkan pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Pada sektor infrastruktur dan permukiman, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pentingnya pengaturan jaringan telekomunikasi serta penyediaan hunian dan kawasan tempat tinggal yang layak.

Penataan sarana infrastruktur pasif telekomunikasi diharapkan mampu mendukung pengembangan konektivitas yang lebih tertata. Sementara itu, pengaturan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat terhadap tempat tinggal beserta lingkungan yang sehat dan nyaman.

Di bidang ketahanan pangan, Raperda mengenai penyelenggaraan cadangan pangan dipandang memiliki arti penting dalam memperkuat kesiapan pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pangan masyarakat. Keberadaan aturan tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan cadangan pangan di tingkat daerah.

Herdiat juga mengaitkan penyusunan regulasi tersebut dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dukungan Pemkab Ciamis diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan cadangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat diarahkan untuk menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib dan kondusif.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kedisiplinan warga, serta memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menanggapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Tatar Galuh.

Bagi Pemkab Ciamis, keberadaan aturan yang jelas menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui pembahasan empat Raperda tersebut, Herdiat berharap hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid. Sinergi kedua lembaga dinilai diperlukan agar setiap rancangan peraturan dibahas secara cermat, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Dengan proses pembahasan yang matang, keempat Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Ciamis secara berkelanjutan.”Tutupnya.