KOTA TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Keberadaan sejumlah lembaga pembiayaan yang menggunakan nama koperasi mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Tasikmalaya.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pola pembiayaan yang dinilai berisiko, termasuk cara penagihan yang disebut dilakukan dengan tekanan hingga tindakan yang dianggap intimidatif.
Persoalan itu dibahas dalam audiensi antara Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia bersama jajaran pimpinan DPRD serta Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (14/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, mengatakan pihaknya menemukan adanya kekhawatiran terkait lembaga yang membawa nama koperasi, namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan pembiayaan yang dinilai menyerupai pola pinjaman online.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat merugikan masyarakat sekaligus berdampak terhadap citra koperasi yang selama ini menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Jangan sampai nama koperasi hanya dijadikan kedok untuk menjalankan praktik pembiayaan yang justru membebani masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong adanya pengawasan terpadu melalui pembentukan satuan tugas (satgas). Tim tersebut nantinya diharapkan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum.
Satgas tersebut akan diarahkan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap lembaga yang mengatasnamakan koperasi, mulai dari aspek legalitas, status keanggotaan, kegiatan usaha, hingga mekanisme pembiayaan dan penagihan kepada masyarakat.
Selain pengawasan di lapangan, DPRD Kota Tasikmalaya juga menyiapkan langkah penguatan regulasi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
DPRD menegaskan, upaya penertiban tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh koperasi sebagai lembaga bermasalah. Justru, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberadaan koperasi yang selama ini telah menjalankan usaha secara sehat dan sesuai ketentuan.
Dengan mengedepankan verifikasi serta asas praduga tak bersalah, DPRD berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif. Koperasi pun diharapkan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai wadah ekonomi anggota dan sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi kedok praktik pembiayaan yang berpotensi merugikan warga.