Reporter ; Aep Saepudin

‌🇫‌‌🇴‌‌🇰‌‌🇺‌‌🇸‌ |KAB.GARUT – Bertempat di salahsatu Resto yang berada di Kampung Bali, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang teduh, usai melaksanakan ibadah Jumat, suasana terasa hangat dan akrab. Aroma masakan khas yang menggugah selera bercampur dengan hembusan angin sepoi-sepoi, menciptakan suasana yang jauh dari kesan kaku ruang diskusi resmi.

Disana hadir Elyza Ardilaya, S.E., M.I.P., CPHR, CHRA., yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kedokteran di lingkungan Polda Jawa Barat, serta saat ini sedang menempuh pendidikan jenjang Doktor (S3) di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bidang Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik. Beliau menerima kami dengan senyum lebar.

Dalam kesempatan ini juga turut hadir tokoh senior dari internal Partai Demokrat, H.M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M. Beliau memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di bidang pemerintahan dan organisasi politik, serta sebagai Dosen di Universitas STIE Yasa Anggana. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2014 – 2019;

Bersama-sama, mereka siap mengurai benang kusut wacana yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Meskipun membahas topik strategis dan memerlukan kedalaman analisis ilmiah, percakapan berlangsung mengalir, serius namun tidak kaku, mendalam namun tetap diselingi tawa dan gurauan yang mencairkan suasana. Jumat, 26 Juni 2026

Ketika di konfirmasi kepada Teh Elyza mengatakan, “Alhamdulillah bisa bertemu di tempat yang nyaman begini. Kalau kita berbicara di ruang rapat ber-AC, kadang ide ikut membeku. Padahal masalah ini butuh pemikiran yang hangat, jernih, dan terbuka,” ujarnya

Selanjutnya Teh Elyza yang juga aktif sebagai Aktris Nasional menjelaskan dengan kerangka berpikir yang terstruktur, didukung pula dengan wawasan yang diperoleh dari pendalaman studi dan pengalaman kerjanya:

“Usulan pembentukan Garut Utara bukan sekadar wacana biasa, melainkan respon yang muncul sebagai dampak dari dinamika kondisi wilayah. Dimana secara fakta, Kabupaten Garut yang memiliki luas wilayah sekitar 3.065 km², sehingga jangkauan kendali pemerintahan dari ibu kota kabupaten ke wilayah bagian utara dapat memakan waktu tempuh antara 2 hingga 3 jam perjalanan darat. Dalam teori efektivitas pelayanan publik yang juga menjadi kajian dalam studi saya, termasuk pelayanan dasar seperti kesehatan yang menjadi bidang tugas saya sehari-hari, jarak tempuh dan aksesibilitas menjadi salah satu variabel utama yang dapat memengaruhi kualitas layanan yang diterima masyarakat. Namun pandangan ini tentunya masih memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai pihak.” ungkapnya

Sambil menyeruput teh hangat, ia menyelipkan gurauan yang tetap relevan dengan konteks pembahasan:

“Sebagai gambaran yang sering disampaikan warga setempat, ada yang berkelakar bahwa perjalanan menuju Kota Bandung terkadang terasa lebih cepat dan lebih nyaman dibandingkan menuju pusat pemerintahan kabupaten Garut. Jika untuk mengurus satu dokumen saja warga harus berangkat pagi hari dan baru pulang saat menjelang maghrib, apalagi jika harus mencari layanan kesehatan rujukan, maka tidak mengherankan jika aspirasi untuk memperpendek jarak kendali pemerintahan terus mengemuka selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi pengamatan yang menjadi dasar wacana, namun perlu diverifikasi dengan data resmi terkait kondisi aksesibilitas wilayah.” imbuhnya

Ditanya mengenai bagaimana isu ini dibingkai dalam perbincangan publik dan pemberitaan, ia menegaskan bahwa akar permasalahannya perlu dipahami secara menyeluruh:

“Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan dan kajian awal yang telah disusun, di mana dokumen tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dipublikasikan secara resmi, isu ini lebih sering dikemukakan dan dibingkai sebagai solusi atas tiga kondisi yang dirasakan masyarakat, yaitu: kesenjangan akses terhadap pelayanan publik termasuk kesehatan dan pendidikan, perbedaan laju pembangunan antarwilayah, serta harapan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih dekat dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika politik juga turut mewarnai perjalanan wacana ini, namun dalam pandangan kami, landasan utamanya tetaplah kebutuhan riil yang dirasakan oleh masyarakat. Perlu dicatat bahwa pandangan ini merupakan salah satu sudut pandang yang masih terbuka untuk dikaji lebih luas.” cetusnya

Ia juga menjelaskan mengapa isu ini terkadang terasa menguat dan kemudian meredup seiring waktu:

“Isu ini ibarat api yang selalu menyala, kadang terlihat redup, namun tidak pernah benar-benar padam. Biasanya wacana kembali menguat ketika terdapat momentum tertentu, seperti terbitnya hasil kajian kelayakan, adanya perubahan kebijakan terkait penataan wilayah, atau ketika kembali dirasakan adanya keterbatasan akses layanan. Tidak jarang juga isu ini mengemuka pada momen pemilihan umum, ketika rencana pembangunan menjadi bahan diskusi publik. Menurut saya, momen tersebut justru menjadi ujian: apakah isu ini hanya menjadi topik sesaat atau memang memiliki dasar yang kuat untuk diperjuangkan secara berkelanjutan. Kalau hanya mengandalkan momen politik saja, rasanya isu ini pasti sudah hilang ditelan waktu sejak bertahun-tahun lalu. Ternyata ia tetap hidup dan terus didiskusikan, itu artinya ada kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab. Tapi tentu saja, kita harus selalu memastikan bahwa perjuangannya tetap berada di jalur hukum dan aturan yang berlaku.” ungkapnya

Mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika isu ini, ia memaparkan gambaran yang berimbang:

“Dalam perjalanannya, isu ini melibatkan berbagai elemen. Ada kelompok masyarakat dan penggagas yang secara konsisten menghimpun aspirasi dan menyusun kajian awal, ada tokoh masyarakat serta pemuka agama yang berperan menjaga persatuan dan kesatuan warga, ada kalangan akademisi dan praktisi dari berbagai bidang termasuk kesehatan dan pelayanan publik yang memberikan masukan, serta unsur legislatif dan eksekutif yang berwenang menampung, mengkaji, dan memutuskan kelanjutan usulan tersebut. Kehadiran tokoh berpengalaman dari berbagai unsur, seperti yang hadir saat ini, semakin memperkaya ruang diskusi ini.

“Kadang ada yang berkomentar bahwa kami terasa terlalu giat memperjuangkan wacana ini. Saya sering menjawab dengan santai: kalau bukan kita yang menyampaikan aspirasi ini dengan cara yang benar, siapa lagi.? Namun kami tetap ingat, gerakan ini harus dijalankan dengan kepala dingin, jangan sampai tergesa-gesa hanya karena ingin segera melihat hasilnya,” pungkasnya.

Sementara H. Ahmad Bajuri, selaku Dewan Fakar PM GATRA mengatakan, “Untuk menjawab tentang kesiapan CDOB Garut Utara menjadi Kabupaten Garut Utara, sambil menunggu pengesyahan RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah yang merupakan penjabaran dari UU No. 23/2014, sebaiknya Presidium Gatra segera mengajukan permohonan kepada Pemkab. Garut untuk membuka/mendirikan UPTD Pelayanan Satu Atap di Wilayah Garut Utara untuk melayani pelayanan publik, seperti pembuatan KTP, KK, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembuatan SIM serta pelayanan publik lainnya, sehingga bisa diketahui berapa PAD dari masing-masing Kecamatan yang ada di Wilayah Cakupan Garut Utara, Potensi apa saja yang harus di gali dan dikembangkan di 11 Kecamatan dan 116 Desa,” ujarnya

Lanjut Ahmad Bajuri yang juga mantan Ketua DPRD Garut yang telah berhasil menggelar rapat Paripurna DPRD Garut bersama Bupati Garut untuk Penetapan CPDOB Kabupaten Garut Utara, “Dengan dibukanya pelayanan satu atap di Garut Utara ini akan menjadi awal untuk dapat mengetahui dan mendata kelengkapan dokumen yang harus di persiapkan pada saat dilakukan verifikasi oleh Dirjen Kemendagri/OTDA, sehingga membuahkan hasil yang maksimal dan dinyatakan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru di Negara Republik Indonesia,” Pungkasnya.