Reporter : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Pasca di laksanakannya Ekspose CDOB Garut Utara oleh Tim Kajian Akademik UNPAD belum lama ini di Ruang Wakil Bupati Garut, menjadi perhatian menarik bagi Elyza Ardilaya yang berdinas di Kedokteran Polda Jabar untuk melakukan Disertasi S3 (Dr) nya dengan mengambil judul/thema “Pembentukan CDOB Kabupaten Garut Utara dilihat dari ilmu Pemerintahan.

Untuk melakukan Disertasinya tentunya harus di lakukan kajian, analis, survey lokasi dan wawancara kepada beberapa orang Nara Sumber, seperti Bupati, Anggota DPRD Garut, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Tokoh Pemuda dan dari unsur Pengurus PM GATRA yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengusung proses Pembentukan CDOB Kabupaten Garut Utara.

Ketika di konfirmasi di salah satu rumah makan, Jln. Raya Limbangan Garut Utara, Senin, 8 Juni 2026, Elyza Ardilaya Menjelaskan yang menjadi dasar pengambilan judul Disertasi S3 nya tentang Pembentukan CDOB Garut Utara, “Kebetulan karena Saya ini merupakan keturunan orang Garut, jadi sangat ingin melihat dan mengetahui secara langsung perjuangan dari para Deklarator dan Pengurus PM GATRA (Paguyuban Masyarakat Garut Utara) dalam pengusungan Pembentukan CDOB Garut Utara, makanya mengambil judul/thema tentang Pemekaran Kabupaten Garut (CDOB Garut Utara), jadi pingin melihat, mendengar langsung bagaimana para pejuang dari PM GATRA dan Kelompok masyarakat yang ada di bagian Garut Utara untuk bisa mengusung, mendorong, mengawal dan memperjuangkan sampai ke tingkat Pusat, agar memiliki Pemerintahan sendiri, mandiri sehingga menjadi DOB Kabupaten Garut Utara,” ujarnya

Bagaimana ibu melihat potensi Garut Utara sangat layak untuk menjadi DOB..? dengan penuh semangat ibu. Elyza yang mempunyai anak satu, yang berdinas di Kedokteran Polda Jabar mengatakan, “Saya sendiri melihat Garut Utara sangat layak untuk menjadi DOB Kabupaten Garut Utara, dengan berbagai pertimbangan, SDM (Sumber Daya Manusia)-nya yang mumpuni, SDA (Sumber Daya Alam) yang asri dan memiliki potensi panas bumi, pariwisatanya yang indah, religius dan memiliki unsur budaya kesundaan serta memiliki jalan raya antar provinsi yang bisa menghubungkan antar Daerah Provinsi, Jawa dan Bali, ini merupakan potensi dasar Garut Utara layak menjadi DOB. Demikian pula untuk luas wilayah, letak geografis, jumlah penduduknya juga sangat banyak, jadi sudah selayaknya Pemerintah Pusat untuk segera mencabut moratorium dan DPR RI mensyahkan PP tentang Penataan Daerah sehingga CDOB Kabupaten Garut Utara segera di Setujui oleh Presiden dan di Paripurnakan oleh DPR RI,”ujarnya.

Selanjutnya di sampaikan Elyza yang juga berprofesi sebagai seorang artis film, “tentang Moratorium, sebagian orang berpikiran mungkin akan menghambat jika moratorium dicabut karena akan berdampak pada beban APBN yang harus di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, untuk itu kita harus bisa melihat dan memberikan alasan yang tepat kepada pemerintah pusat dalam hal ini presiden prabowo untuk bisa mencabut moratorium, kenapa untuk Papua dan Sulawesi bisa ada pemekaran, sementara untuk Jawa Barat tidak bisa, makanya perlu adanya loby-loby politik antara PM GATRA dengan para elit partai, anggota legislatif dengan pihak eksekutif (Mendagri/Presiden) untuk memberikan kepercayaan kepada daerah untuk bisa mengatur dan mengolah pemerintahannya sendiri karena aspirasi ini di jamin oleh UU No. 23/2014 (Pemerintahan Daerah) dan PP 78/2007.” ungkapnya

Diakhir perbincangan Ibu. Elyza yang nama aslinya Elis Julaeha di lahirkan di Pangalengan yang merupakan Keturunan orang Garut dari Pasangan Ibu Khadijah dan Bpk. Rd. Awan, Mengutarakan harapannya, ” Saya berharap jiga Garut Utara menjadi DOB Kabupaten Garut Utara nantinya akan lebih maju, sukses dan menjadi Kabupaten terbaik melebihi Bandung, baik dalam pelayanan publiknya, pertumbuhan ekonominya, pertaniannya, objek wisatanya, kawasan industrinya, pariwisatanya, sumber daya alam nya sehingga bisa mendatangkan PAD yang besar untuk APBD Kabupaten Garut Utara, karena berdasarkan hasil kajian akademik UNPAD, Garut Utara sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru dengan skor 400 poin berdasarkan RPP dari UU 23/2014 dan nilai 451 poin berdasarkan PP 78/2007,” tandasnya.