Reporter : Njang/Ogi
KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Maraknya penggalian tanah merah yang di duga ilegal di Kecamatan Cikaum yang terletak di Desa Tanjungsari Barat, Desa Gandasari, dan Desa Pasir Muncang membuat akses jalan rusak akibat diduga mobilitas kendaraan pengangkut matrial tanah merah tersebut, di sorot oleh aktivis lingkungan Njang Black. Kamis (16/04/26).
Menurut Njang bahwasannya kami tidak melarang kegiatan penambangan tanah merah tersebut tetapi asal sesuai dengan kaidah kaidah lingkungan sekitar jangan sampai melanggar hukum yang telah di atur oleh negara seperti setiap para pengusaha pertambangan yang khususnya pertambangan tanah merah atau pengusaha kuari tersebut harus memiliki ijin pertambangan.”Katanya.
Lanjut Njang, setiap penambangan tersebut harus mempertimbangkan dampak dari lingkungan sekitar jangan sampai bekas penambangan tersebut menjadi tempat yang dapat menjadi sumber musibah di kemudian hari seperti menjadi longsor, menjadi kubangan air dan merusak tata kelola lingkungan hidup.”Tutupnya.