Reporter : Damy

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026. Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, hingga barang ilegal lainnya yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional dan konsisten dalam menangani berbagai perkara hukum di wilayah Sumedang.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi sekaligus pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sumedang berjalan dengan transparan. Masyarakat juga dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti dari tindak pidana benar-benar dimusnahkan,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari berbagai potensi tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan tidak lagi digunakan dalam pembuktian perkara. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara dinyatakan selesai.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Forkopimda menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif, demi mendukung terwujudnya masyarakat yang taat hukum dan sejahtera.”Tutupnya.