Reporter : Dede Irwan

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa seluruh unsur pemerintahan desa memiliki kewajiban bersama untuk menjaga, memelihara, serta memajukan desa.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Herdiat saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2026, yang berlangsung di GOR Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cihaurbeuti.

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antar unsur pemerintahan desa. Menurutnya, tidak boleh ada sekat atau perpecahan antara kepala desa, ketua BPD, maupun perangkat desa karena semuanya merupakan satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Desa itu terdiri dari kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semuanya punya kewajiban yang sama untuk menjaga dan memajukan desa. Tidak bisa dipisah-pisahkan, karena keberhasilan pembangunan desa bergantung pada kekompakan,” ujar Herdiat.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur desa bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ingin ada kepala desa maupun aparat desa yang tersandung persoalan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

“Saya tidak ingin ada kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum. Karena itu, semua harus paham aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Bupati adalah terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia meminta agar setiap proses dilakukan secara prosedural, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan faktor kedekatan pribadi atau rasa suka dan tidak suka.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus benar-benar sesuai prosedur dan aturan. Jangan karena faktor subjektif, karena hal seperti ini sering terjadi di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.

Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Bupati berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.”Tutupnya.

Sumber:Humas/Kominfo Ciamis