Reporter : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di Masjid Al Huda, Kp. Cilimusideung Desa Cibunar Kecamatan Cibatu – Garut telah digelar acara Pengajian khusus bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut yang di isi oleh Ustadz. Ade Suryadi, LC, Ustadz. H. Agus Supriadi dan Dr. H. Dudu Hermawan, M.Ag, Mingggu, 18 Januari 2026 untuk membahas zakat Kontemporer, Kalender Muhammadiyah/KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal), tentang Wakaf serta tentang Zakat Fitrah sebagai bekal untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M.
Dalam thausiyahnya Ustadz. Ade Suryadi menjelaskan bahwa jumlah penduduk miskin setiap tahunnya selalu bertambah, sementara potensi zakat di Indonesia sekitar 327 Triliun. Sedangkan yang terkumpul baru sekitar 40 Triliun. Itu sebabnya karena akibat masyarakat kurang percaya kepada pengelola zakat atau karena faktor kesadaran dari para Muzaki yang kurang faham. Padahal hukum dari Zakat Fitrah adalah Wajib,” ungkapnya
Selanjutnya diutarakan Sekertaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut, “Zakat Fitrah adalah harta yang harus di keluarkan oleh setiap muslim/muslimah sebesar 2,5 Kg beras atau boleh dengan uang yang disesuaikan dengan harga beras tersebut. Di Era sekarang Muhammadiyah sudah berkemajuan, jadi tidak mesti harus dengan beras boleh dengan uang, sehingga para Mustahiq bergembira pada saat merayakan hari raya idul fitri karena sudah punya beras dan uang untuk beli lauk pauknya,” tandasnya.
Sementara siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Majelis Tarjih memutuskan zakat fitrah harus di prioritaskan kepada fakir miskin. Sedangkan yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah setiap muslim/muslimah mulai anak yang baru dilahirkan sampai orang dewasa dan posisinya masih hidup sampai akhir ramadhan dan malam takbiran,” ungkapnya
Untuk waktu pembagian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, kalau sesudah shalat idul fitri tidak termasuk pada zakat fitrah tapi sedekah, sedangkan untuk proses pembayaran zakat fitrah nya bisa dari mulai sejak awal, pertengahan dan akhir ramadhan,” imbuhnya
Ketika misal karena sesuatu hal panitia belum bisa semua zakat fitrahnya dibagikan sebelum idul fitri, maka MTT bersepekat panitia boleh untuk membagikannya setelah shalat idul fitri dengan syarat penerimaan zakat fitrah-nya sebelum shalat idul fitri.”Ungkapnya.
Di akhir pembicaraan Ustadz Ade Suryadi mengutarakan, “Yang berhak untuk mengelola zakat fitrah ada 2 macam, yaitu dari unsur pemerintah melalui BAZNAS dan Lembaga Penyelenggara Zakat seperti LAZISMU dan LAZIS Ormas islam yang lainnya.” Pungkasnya
Sementara H. Agus Supriadi menjelaskan tentang Wakaf, “Ada beberapa persyaratan bagi orang yang berwakaf diantaranya tidak syah wakafnya orang gila, mabuk, orang bodoh, orang yang banyak hutang daripada tanahnya, kemudian wakaf di bolehkan secara berjama’ah dengan cara rereorang untuk beli tanah,” tuturnya
“Muhammadiyah mengajak untuk berwakaf barang yang berguna dengan niat ikhlas, mengakui karakteristik wakaf tidak boleh dibatalkan, Muhammadiyah menolak wakaf Kontemporer/dibatasi waktunya, Muhammadiyah tidak menerima wakaf tanah sengketa tetapi menerima wakaf sesuai sunnah dan mewajibkan nadzir untuk mengoftimalkan serta memanfaatkan tanah wakaf tersebut sehingga mendatangkan manfaat bagi umat muslim,” imbuhnya
Kemudian Wakaf bisa dengan uang kemudian dibelikan tanah, Muhammadiyah sangat mengutuk asset wakaf yang terbengkalai, untuk itu harus segera di optimalkan sehingga bermanfaat bagi umat islam,” paparnya.
Dr. H. Dudu Hermawan, M.Ag selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut menjelaskan tentang sikap Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai khilafiyah yang terjadi di masyarakat, ada 3 poin yang harus dilaksanakan oleh warga Muhammadiyah yaitu :
Pertama wawasan Tajdid, Muhammadiyah sangat tegas untuk persoalan Aqidah dan Ibadah harus murni dan mencontoh Rasulullah SAW,
Kedua Kita harus Toleransi dan siap menerima perbedaan faham dalam hal khilafiyah, kita harus memaklumi karena putusan Tarjih di putuskan pada tahun 1967, makanya perlu adanya inovasi, tetapi dalilnya harus dikutif dari hadist yang shahih,
Ketiga Wawasan Keterbukaan, Muhammadiyah tidak anti kritik, harus menerima masukan sepanjang untuk kepentingan umat dan harus lebih baik. Ujarnya.
Selanjutnya H. Dudu Hermawan menjelaskan tentang Kalender Hijriyah Global Tunggal, dimana Muhammadiyah telah mempunyai kalender hijrah tunggal dan berlaku secara global serta berlaku sepanjang zaman, Dimana berdasarkan KHGT yang di hadiri oleh 10 Negara memutuskan bahwa jika pada jam 24 belum mencapai ketinggian hilal 0,5 derajat, sepakat harus di lakukan ijtima dalam menentukan tgl 1 syawal,” Pungkasnya.