Pewarta : Nadia.FA.Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID — Penilaian Anugerah Masjid Ramah Kabupaten Ciamis 2025 menetapkan manajemen keuangan akuntabel dan peran aktif Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai penentu utama.

Hasil ini memperkuat visi Baznas Ciamis untuk mengintegrasikan total Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan sistem pengelolaan zakat nasional, menjadikan masjid sebagai pusat kemaslahatan dan peradaban umat.

Puncak acara yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Pada Senin (8/12/2025) tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., Turut hadir Forkopimda, Kepala Kemenag, Ketua MUI, dan Ketua Baznas Ciamis, serta unsur lainnya menegaskan komitmen bersama penguatan fungsi masjid.

Dalam Sambutannya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Drs, H. Lili Miftah MBA. , menegaskan fungsi masjid harus diperluas dari sekadar ritual. ” Tujuannya yakni mendorong masjid menjadi pusat kemaslahatan umat yang sehat secara manajemen keuangan” Ungkapnya

Beliau menyampaikan visi bahwa masjid dituntut untuk hadir sebagai institusi yang mampu menyelesaikan berbagai problem umat.
“Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga harus hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pusat edukasi dan penyelesaian berbagai problem umat, baik problem keagamaan, sosial, ekonomi, kesehatan, maupun pendidikan,” ujarnya

Ia menambahkan, masjid harus mampu menghidupkan masyarakat di sekitarnya, bukan hanya berdiri megah.

Dalam konteks memakmurkan masjid secara fungsional, zakat harus menjadi bagian integral dari peran masjid itu sendiri.

Baznas Ciamis secara aktif mendorong integrasi sistematis ini untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan optimal.

Ia memandang, masjid sebagai pintu pertama layanan umat yang didukung Baznas sebagai lembaga negara.

Demi mewujudkan sistem yang akuntabel, Baznas mengajak seluruh DKM untuk bekerja sama melalui pembentukan simpul pengelolaan zakat.

“Kami mengajak seluruh DKM dan masjid di Ciamis untuk bekerjasama secara sistematis, melalui UPZ desa sebagai simpul pengelolaan zakat di tingkat desa,” jelasnya.

Penguatan peran fungsional masjid menuntut adanya gerakan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terstruktur. Integrasi ini merupakan ikhtiar besar Baznas untuk menjaga kehormatan dana umat.

“Kami ingin memastikan bahwa zakat yang disalurkan jemaah benar-benar tepat sasaran, berdaya, terlapor-kan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” tegasnya

Masjid Al-Mujahidin, Panawangan, berhasil meraih predikat terbaik satu kategori Masjid Besar, menjadi percontohan pengelolaan UPZ yang sukses.

Ketua DKM Iip Syarif Hidayat menyebut, keberhasilan ini karena manajemen serius mengelola dana umat selama bertahun-tahun.

Keberadaan UPZ dan manajemen yang transparan terbukti menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat. Al-Mujahidin juga diapresiasi berkat inovasi program unggulan “Jumat Bersedekah”.

Komitmen kemaslahatan umat diwujudkan melalui respon terhadap isu kemanusiaan global. H. Lili Miftah mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk menghimpun bantuan bagi bencana nasional dan Palestina.

“Kolaborasi yang telah dibangun ini, sudah sepakat bahwa untuk menyikapi bencana nasional dan juga kita mesti tetap mengingat saudara-saudara kita di Palestina, maka kami pada saat ini mohon izin akan menandatangani MoU untuk bekerjasama menghimpun Peduli Ciamis,” tutupnya.

Beliau juga menyampaikan, “apresiasi kepada Pemerintah Daerah Ciamis atas regulasi yang berpihak pada pembangunan keagamaan. Keberpihakan ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi gerakan kemakmuran masjid di Kabupaten Ciamis.” Pungkasnya.