Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Nasib tak menentu dialami oleh sekitar 2 ribu guru honorer di Kabupaten Garut. Mereka tidak masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu. Kondisi ini menjadi dilematis bagi Pemkab Garut khususnya, karena sekolah sekolah di di berbagai tingkatan masih banyak kekurangan tenaga pendidik.
Di sisi lain, keberadaan honorer ini berbenturan dengan amanat Undang Undang nomer 20 tahun 2023, yakni ketentuan UU ASN, bahwa seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai paling lambat 01 Oktober 2025.
” Ya ini kan karena prosedur yang dibuat oleh pemerintah menghendaki bahwa yang diajukan itu adalah yang sudah terdata di Dapodik. Karena ini Dapodik adalah salah satu mekanisme pengakuan negara terhadap tugas yang dilakukan di dia. Nah ini juga yang kita menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang hal tersebut,” kata Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, kepada wartawan usai Peringatan Hari Ulang Tahun PGRI, di Alun Alun Kota Garut, Selasa (25/11/2025).
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kondisi di daerahnya tersebut ke pemerintah pusat. Bahkan pihaknya sudah mendatangi direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Meski demikian, Syakur mengatakan, Pihkanya tidak bisa menjanjikan apapun kepada ribuan guru honorer tersebut.
” Kita sampaikan ada kejadian seperti ini, nah solusinya seperti apa? Karena kan penetapan PPPK iitu bukan dari kita, dari pusat, kita juga mengajukan ke sana, ini loh ada sekian-sekian orang yang perlu penanganan khusus, kira-kira itu ya,” ujarnya.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan, bilamana guru guru yang non database tidak di akomodir kepentingannya, apalagi sampai diberhentikan. Hal ini katanya, akan ada ribuan siswa yang kehilangan gurunya, akan berapa ratus kelas yang kosong karena tidak ada gurunya.”Pungkasnya.