Reporter: Dede Irwan

KOTA TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan serta pengancaman yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Para pelaku berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal, kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menakut-nakuti korban hingga menyerahkan sejumlah uang sebelum akhirnya ditinggalkan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut Bea Cukai, handphone, serta dokumen palsu. Para pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan petugas instansi tertentu. “Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota