Pewarta : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dony yang menandatangani PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmen Kabupaten Sumedang untuk mendukung penuh penerapan konsep hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan kemanusiaan,” ujar Bupati Dony.
Ia juga menyampaikan kesiapan Sumedang menjadi daerah percontohan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat, dengan memanfaatkan potensi sosial dan kelembagaan masyarakat di tingkat desa sebagai ruang pembinaan dan pemberdayaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini.
Paradigma hukum kini tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata. Kita perlu membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program pidana kerja sosial sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan sarana, kegiatan produktif, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi turut memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat itu — bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ujar Kang Deddy.
Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, seperti melalui program padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai (DAS), agar mereka dapat kembali produktif dan diterima masyarakat.
Melalui sinergi ini, Kabupaten Sumedang bersama seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat.