Reporter : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Sat Samapta Polres Garut melaksanakan patroli dialogis pada Rabu malam (29/4/2026) di wilayah Jalan Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut.
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 23.35 WIB tersebut difokuskan pada upaya antisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta penyakit masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim patroli presisi berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan tengah menggelar pesta minuman keras di lokasi tersebut.
Petugas mengamankan sebanyak enam orang pemuda dan satu orang pemudi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Adapun identitas para pemuda tersebut diinisialkan masing-masing RA (20) warga Tarogong Kidul, RAZ (17) , AR (16), Warga Samarang, RS (20) warga Tarogong Kaler dan SM (18) Warga Pasirwangi.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, petugas Sat Samapta Polres Garut langsung membubarkan kegiatan pesta minuman keras yang dilakukan oleh para pemuda di lokasi. Selanjutnya, para pemuda yang diamankan diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya serta lebih bijak dalam bergaul.
Petugas juga melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman keras yang ditemukan di tempat kejadian dengan cara dibuang, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari yang rawan terhadap gangguan keamanan.
“Patroli dialogis ini tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.” Ujarnya.
Sumber : Humas Polres Garut