Pewarta : Nadia.FA.Saragih

JAWA BARAT | FOKUSPRIANGAN.ID – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW. Hima Persis) Jawa Barat mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar dan Pemerintah Provinsi memastikan program pembentukan 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bisa berjalan efektif dan bukan sekadar formalitas.

Desakan ini mengemuka pasca Rapat Koordinasi Pembentukan Posbankum yang digelar Senin, 22 September 2025, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat, dengan rencana pengukuhan serentak pada 2 Oktober 2025 mendatang.

PW. Hima Persis Jabar menyatakan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Hima Persis Jabar, Muftie Sulatsik, menekankan program ini sebagai legal breakthrough yang berdampak signifikan pada struktur sosial. Langkah strategis pembentukan Posbankum ini signifikan dalam mengarusutamakan ( mainstreaming ) akses keadilan di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa alternatif melalui jalur non-litigasi,” ujarnya.

Ia menegaskan program ini merupakan intervensi krusial untuk menjaga kohesi sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Hima Persis Jabar menyoroti bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada optimalisasi kapasitas tenaga fasilitator hukum.

Mereka menuntut sosialisasi masif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai hak dan mekanisme non-litigasi.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM PW. Hima Persis Jabar, Alvi Romdhoni, mengaitkan program ini dengan fondasi konstitusional negara. Ia menyebut “Bantuan hukum esensial sebagai realisasi substantif dari persamaan kedudukan di hadapan hukum, yang dikonstitusionalisasi secara eksplisit dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Alvi Romdhoni menggarisbawahi bahwa Posbankum menegaskan tanggung jawab negara dalam memfasilitasi access to justice sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ia memberikan catatan keras kepada Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jabar agar dipastikan bahwa Posbankum tidak hanya seremonial, sebab hak bantuan hukum adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“PW. Hima Persis Jabar, khususnya Bidang Hukum dan HAM, siap mendukung dan berkontribusi melalui program mereka yang sudah berjalan, yaitu Desa Sadar Hukum,” Pungkasnya.