Pewarta : Nadia.FA.Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Kepolisian Resor Ciamis berhasil meringkus seorang pria berinisial NS (57) yang diduga melakukan dua aksi pencurian di lokasi yang sama dalam dua hari berturut-turut. Kedua aksi tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Sukaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H., menjelaskan kronologi kejadian sebagai berikut:

Aksi Pertama, Kamis 15 Mei 2025, pelaku membobol rumah korban yang sedang ditinggal pergi ke acara keluarga. Dengan merusak kunci pintu dapur, pelaku berhasil membawa kabur satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play dan dua tabung gas LPG.”Ucapnya Kamis (18/09/25).

Aksi Kedua, Jumat 16 Mei 2025, pelaku kembali menyatroni rumah yang sama. Saat korban sedang di sawah dan istrinya mengajar di masjid, pelaku merusak kunci pintu utama dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo yang terparkir di dalam dapur rumah.

“Jadi, pelaku ini beraksi di satu target (rumah) yang sama dalam dua hari berturut-turut, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong,” jelas AKP Carsono.

Polisi berhasil menangkap tersangka NS, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial A masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka NS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor telah diamankan dan akan segera dikembalikan kepada korban.

AKP Carsono Menghimbau, bahwa Pencurian dengan pemberatan sedang marak terjadi dan berdasarkan analisis kepolisian, para pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan kelengahan warga pada waktu-waktu tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap aset pribadi.”Tutupnya.