KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah seorang pemuda berinisial FF (23) nekat menggasak uang operasional sebuah SPBU di wilayah Singaparna. Kejadian yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) itu menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50 WIB di SPBU Rancamaya, tepatnya di Jl. Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna. Saat itu, pelaku datang bersama seorang rekannya berinisial IR dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dengan memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi.
FF berpura-pura hendak mengisi bahan bakar, bahkan menyuruh rekannya untuk tetap mengantre seperti pelanggan lainnya. Ketika petugas tengah sibuk melayani pengisian BBM, pelaku turun dari kendaraan dan berjalan menuju laci penyimpanan uang di jalur tengah pengisian. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia membuka laci tersebut dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 8.948.000. Uang hasil curian itu kemudian disembunyikan di dalam jaket yang dikenakannya.
Tanpa memberi tahu rekannya, pelaku segera mengajak pergi meninggalkan lokasi. Aksi tersebut baru disadari oleh pihak SPBU setelah uang operasional dinyatakan hilang, dan kejadian pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelapor, Edis Rahmat Hidayat.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa tim buser langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Pelaku FF ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang setelah sempat melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Z 6670 RB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi, berupa jaket dan celana panjang hitam dengan ciri garis putih yang terekam jelas di CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengelola usaha, khususnya SPBU dan tempat pelayanan publik lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan. Penyimpanan uang diharapkan selalu dalam kondisi aman dan terkunci, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari.”Pungkasnya.