Pewarta: Dede Irwan

KOTA BANJAR | FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ratusan warga binaan, Minggu (17/08/25).

Kalapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyebutkan pemberian remisi ini meliputi Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa 2025, yang mendapatkan remisi umum sebanyak 409 dan remisi dasawarsa 432.

“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat,” ujar Tutut, kepada awak media.

Selain itu, Tutut juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini menginspirasi seluruh warga binaan untuk terus berbenah, menumbuhkan rasa nasionalisme, dan mempersiapkan diri menjadi warga negara yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambahnya.

Berikut rincian Penerima Remisi

Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025:

RU I (masih menjalani pidana): 406 orang

RU II (langsung bebas): 1 orang

RU II (dengan subsider): 2 orang
Total RU: 409 orang

Remisi Dasawarsa (RD) 2025:

RD I (masih menjalani pidana pokok): 415 orang

RD II (langsung bebas): 4 orang

RD II (subsider denda): 2 orang

RD Pidana Denda: 11 orang
Total RD: 432 orang

Dengan jumlah penghuni Lapas sebanyak 479 orang (17 tahanan dan 432 narapidana), perolehan remisi ini menjadi momen berharga dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Banjar.