KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Sepasang suami istri asal Kota Banjar, Jawa Barat, nekat melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah hotel di Ciamis. Keduanya menggunakan modus jebakan cinta untuk menggasak harta korban.
Pelaku berhasil menggasak mobil Suzuki Grand Vitara, ponsel, dan uang tunai Rp2,3 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, Hendra, warga Ciamis, melapor pada tanggal 4 Juni 2025.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025).
Bahwa Aksi kejahatan ini bermula ketika pelaku perempuan, Ayu, istri siri dari pelaku utama Randy, menjalin hubungan dekat dengan korban. Ayu kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga.
Saat korban tertidur, Ayu mengambil kunci mobil, ponsel, dan uang tunai dari dalam kamar. Ia kemudian melarikan diri bersama Randy yang sudah menunggu di luar hotel.
“Pelaku perempuan menjebak korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil semua barang berharga dan kabur,” jelas Kapolres.
Barang yang digasak pelaku antara lain mobil Suzuki Grand Vitara, ponsel Oppo A3s, dan uang tunai Rp2,3 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Kendaraan curian bahkan sempat hendak dijual secara COD, namun gagal karena korban cepat melapor.
Motif pencurian ini dilatar belakangi faktor ekonomi. Pengakuan pelaku menyebutkan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk membiayai persalinan Ayu yang saat itu sedang hamil delapan bulan. Selain itu, sebagian uang juga dipakai Randy untuk bermain judi online.
“Suami menyuruh istri sirinya menjadi umpan karena tahu korban dekat dengannya. Jebakan ini sudah dirancang dari awal,” ungkap AKBP Hidayatullah.
Saat ini, Randy telah ditahan di Polres Ciamis. Sementara Ayu, yang baru melahirkan dua minggu lalu, tidak ditahan. Namun, proses hukumnya tetap berjalan dengan penanganan khusus dari Dinas Sosial.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada. (Nadia.FA.Saragih)