Reporter : Kusnadi
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – DPRD Kabupaten Sumedang menerima Aundensi Paguyuban Tani Cemerlang terkait penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan (HGB/HGU) oleh PT Subur Setiadi dan Permohonan Redistribusi lahan melalui program tanah obyek Reforma Agraria (TORA) di perkebunan Desa Cimarias dan Desa Cinangerang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 124 warga Desa Cinangerang dan Cimarias yang tergabung dalam kelompok Tani Cemerlang (Cimarias Cinangerang) Laksakan Audensi yang diterima olah DPRD Kabupaten Sumedang
Ketua Kelompok Tani Cemerlang menyampaikan aspirasinya terkait HGU /HGB PT.Makmur Setiadi cor, yang telah habis pertanggal 31 Desember 2023,serta dengan tegas menolak permintaan perpanjangan HGU/HGB PT Makmur Setiadi Corp.
Dengan menyerahkan berkas terkait penolakan perpanjangan HGU/HGB PT.Makmur Setiadi Corp.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kernia berserta anggota menerima langsung kelompok tani Cemerlang digedung DPRD lantai 2, Aspirasi masyarakat diterima dan dan tentunya juga akan diperjuangan oleh DPRD ini juga sebagai rumah aspirasi masyarakat.
Kami akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat dengan menghadirkan PT.Makmur Setiadi Corp dan instansi terkait selaku pengambilan kebijakan untuk berkomunikasi agar permalasahan dapat terselesaikan.
Untuk itu kami mohon untuk warga masyarakat untuk dapat menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
Hadir pejabat ATR BPN Sumedang, Tim percepatan reporma agraria Sumedang,dinas Terkait Pertanian, Bappppeda Perkintan, Camat Pamulihan, Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinangerang,warga masyarakat Desa Cimarias dan Desa Cinangerang yang tergabung di Kelompok tani Cemerlang.