Di Awal Tahun 2025 Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal Sosial

KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Di awal tahun 2025 Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap Lima kasus rudapaksa yang terjadi di bulan September 2024 hingga Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya pada awal tahun 2025 ini telah berhasil melakukan pengungkapan 5 perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur.” Adapun rincian lima kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Tasikmalaya di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Cikalong Polres Tasikmalaya menetapkan inisial SP (45) dengan korbannya laki-laki 2 orang di bawah umur,”katanya saat konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Jumat (17/01/25).

Lanjut Kasat Reskrim, selanjutnya kasus rudapaksa terhadap cucu tiri di Kecamatan Taraju, inisial I (59) korbannya perempuan 13 tahun. Selain itu rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Culamega tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga kegamaan berinisial W (45) korban merupakan peserta didiknya sebanyak tiga orang.

Rudapaksa juga tejadi di Kecamatan sodonghilir, yang kemarin baru ditetapkan pelakunya merupakan pengusaha kayu berinisial T (56) korban merupakan balita berumur 5 tahun.

Kasus terakhir yang berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya kasus rudapaksa di Bojongasih, rudapaksa ini dilakukan oleh pacar dengan tersangka DR (24) dengan korbannya 16 tahun.”Ucapnya.

Sementara untuk modus ke lima pelaku yang berhasil diungkap dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, menjanjikan hadiah.” Dalam lima kasus ini, terdapat delapan korban dua orang anak laki-laki sisanya perempuan. Adapun untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan,”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke lima pelaku tersangka ini di jerat dengan pasal 81atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Pungkasnya.