JAWABARAT | FOKUSPRIANGAN.ID – Sejarah awal tentang Sanghyang Limbangan yang telah dilindungi oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu. Dimana ada beberapa fakta Perlindungan mengenai Cagar Budaya Sanghyang Limbangan yaitu :
1. Tahun 1910: Pemerintah kolonial Belanda menetapkan Sanghyang Limbangan sebagai situs purbakala yang dilindungi.
2. Tahun 1920-an: Belanda melakukan pemugaran dan pelestarian situs tersebut.
3. Tahun 1931: Sanghyang Limbangan dimasukkan dalam Daftar Oudheden (Daftar Benda Purbakala) yang dilindungi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Tujuan Perlindungan :
1. Melestarikan warisan budaya Sunda.
2. Mempromosikan pariwisata.
3. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya situs purbakala.
Sumber – Sumber :
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
2. Sejarah Kabupaten Garut oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
3. De Indische Gids oleh J.K.J. de Jonge.
4. Perpustakaan Universitas Gadjah Mada.
5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut.
6. Tesis Ani Suhartini
Dalam penelusuran tersebut terdapat beberapa Catatan :
1. Perlindungan tersebut juga memiliki tujuan politik dan ekonomi.
2. Keterlibatan masyarakat lokal dalam pelestarian situs tersebut masih terbatas.
3. Setelah kemerdekaan Indonesia, perlindungan Sanghyang Limbangan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.