Dua Selebgram Asal Kota Sukabumi Di Ciduk Polisi, Promosikan Judi Online

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Teks Photo : DuaTerduga Pelaku RA Alias I, Az Alias A

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI | FOKUSPRIANGAN.ID – Promosikan judi online melalui medsos dua orang selebgram asal warga Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Sukabumi Kota.

Kedua terduga pelaku, seorang pria berinisial RA alias I (25) warga Kecamatan Cibeureum sekaligus pemilik halaman Facebook Barat Ceria, Siti Garut SGHI dan Jurnal Schroeder. Adapun, terduga pelaku lainnya yaitu perempuan berinisial AZ alias A (23) asal warga Kecamatan Citamiang pemilik akun Instagram Xaaraaa yang mempromosikan link perjudian jenis slot.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan RA alias I sudah berjalan mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan meraup total keuntungan sebesar Rp32.000.000. “Adapun, AZ alias A sudah berjalan mempromosikan judi online selama lima bulan total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp5.000.000,” ungkap Rita Suwadi Selasa (05/11/2024)

Masih menurut Kalolres, pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun Medsos Facebook dan Instagram.

“Pelaku ini, mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot tersebut di Medsos,” ujarnya

Dikatakan Kalolres, kedua pelaku mendapatkan keuntungan setiap unggahan judi slot online yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan pada Aplikasi Telegram sebesar Rp500.000 sampai Rp2.000.000.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit PC atau CPU Samsung, satu unit layar monitor merk Sharp, satu unit keyboard, satu unit Webcam, satu unit speaker, satu unit mouse, satu unit router Wifi Indihome, dua unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu atm BCA dan tiga lembar rekening koran Bank BCA,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, sambung Rita “para pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. “pungkasnya.