Forum BPD kecamatan Cipanas Gelar Sosialisasi Penguatan Lembaga BPD

Fokus Cianjur Pemerintahan Sosial

Pewarta: Faisal

CIANJUR | FOKUSPRIANGAN.ID – Forum BPD kec Cipanas menggelar penguatan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) seKecamatan Cipanas, yang bertempat di di Sevilage Puncak Desa Ciloto Kecamatan Cipanas. Rabu (16/10/24).

Dengan menghadirkan narasumber Camat Cipanas Firman Edi dan Kabid DPMD Dendi Krisyanto, Danramil, Kapolsek, Pendamping desa, dengan di hadiri 7 kepala desa dan seluruh anggota BPD seKecamatan Cipanas, Danramil, Kapolsek, serta undangan lainnya.

Camat Cipanas Firman Edi mengatakan, tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang kedudukan BPD anggota BPD se-Kecamatan Cipanas agar memahami dan menyadari peran dan fungsi, tugas, serta kewenangannya, penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan dalam menjalankannya pungsi BPD,”ucapnya.

Lanjut Camat ini merupakan inisiatif dari kawan kawan anggota DPD secara umum, yang kedua Forum ini sebuah diskusi tentang isu isu yang sekarang terjadi dimana tentang harmonisasi sinergitas antara elemen BPD sebagai lembaga permusyawaratan desa di tambah dengan kawan kawan kepala desa dan jajaran nya bisa terintegrasi, mudah mudahan dengan kegiatan ini kami bisa memberikan wawasan terkait undang undang desa yang baru dengan adanya perubahan UUD no 6 tahun 2012, selain itu juga kami menjelaskan tentang isu di BPD terutama terkait dengan kepanjangan masa jabatan anggota dan ketua BPD,”Katanya.

“Kami telah membentuk sebuah Badan kemantapan antar desa yang isinya baik LKPPD Desa atau tokoh masyarakat atau perwakilan kaum perempuan yang mana lembaga ini mudah mudahan bisa berfungsi untuk bersinergis setiap kegiatan yang sama dengan desa, dan terakhir berpungsi kerja sama dengan pihak ke 3 dengan badan desa, dengan ini akhirnya semua bisa bersatu dalam naungan badan antar desa ini,”pungkasnya.

Sementara Nendi Kritianto Kabid DPMD Cianjur, mengatakan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas diri dalam menjelang fungsi BPD khususnya terkait dengan perubahan UUD no 6 menjadi UUD no 3 tahun 2024 tentang desa, kita bahas adalah tentang dinamika saat ini lembaga BPD masih jabatan BPD di tambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kita juga bahas bagaimana rekrumen apalagi khususnya kalau ada terjadi kekosongan atau anggota BPD yang mengundurkan diri,”katanya.

“Walau keterbatasan waktu dan belum membahas lebih dalam fungsi dan tupoksi yang baik, tapi kami mengharapkan di lapangan bisa di aplikasikan dengan baik dan bisa menjawab persoalan persoalan yang muncul di dalam kontek lembaga BPD itu sendiri,”pungkasnya.

Editor: S.Mustika