Pewarta: Rusdi
BANDUNG | FOKUSPRIANGAN.ID – Tersangka dalam dugaan kasus proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai Rp 5,4 miliar tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, bertambah lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kalau jumlah tersangka saat ini menjadi tiga orang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DP eks Direktur RSUD Palabuhan Ratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. “Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Kamis (3/9/2024).
Jules mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
“Proses pengajuan tersebut, DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan,” ucap Jules.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi.