Pewarta: Kusnadi
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Gabungan Aliansi Masyarakat Sumedang Menggugat menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Sumedang, terkait adanya permasalahan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD terpilih Sidik Jafar yang juga akan dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Senin 30 September 2024.
Menurut keterangan press release Korlap Aksi Rizal Sutan Bagindo yang didampingi Korlap Tito Kuncir, kepada awak media menyampaikan pada dasar hukum di perbolehkan dalam undang-undang Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, kata dia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Menjamin kebebasan dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik Mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi.
“Berawal dari adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sidik Jafar selaku anggota DPRD terpilih Sumedang periode 2024 – 2029 yaitu dugaan pemalsuan ijazah,” ungkapnya
“Sudah berangkat kami menduga kuat perihal benarnya dugaan tersebut sedangkan merujuk pada hukum di Indonesia bahwa penipuan di atur pada Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan tidak hak,” kata Rizal.
Kemudian, adanya dugaan yang kedua yang dilakukan oleh Sidik Jafar yang mana beliau melakukan dugaan penipuan menilap uang pembelian Rumah perumahan sehingga dilaporkan oleh Direktur PT Nicpati karunia.
Kendati begitu, sebutnya, sampai sekarang pelaporan tersebut belum juga di proses sehingga terlapor Sidik Jafar belum juga dipanggil dan diperiksa.
“Sudah kita ketahui bersama tugas dari Anggota DPRD adalah Legislasi, yang mana berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” terang dia.
Sehingga, tambah dia, anggota DPRD juga mempunya aturan kode etik untuk dijaga ialah seperti Menjaga Norma dalam menjalankan tugasnya kemudian menjaga martabat, kehormatan, Citra dan Kredibilitas DRPD.
“Kami menduga bahwa Sidik Jafar telah melanggar kode etik tersebut dan juga diduga beliau melakukan pelanggaran hukum. Maka dari itu demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.
Adapun, perwakilan aksi unras diterima oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten Sumedang Asep Roni dan Wakil Ketua sekaligus ketua fraksi Golkar Asep Kurnia Hidayat didampingi Ari Budiman.