Teks Photo : Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota, Pelajar Bacok Polisi Di Cirenghas Sukabumi
Reporter : Eka Lesmana
SUKABUMI ` FOKUSRIANGAN.ID – Jajaran satreskrim Kepolisian Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pidana kejahatan pengeroyokan dan penganiyaan serta kepemilikan senjata tajam, yang terjadi pada hari minggu 22 Setember 2024.
Dalam konferensi pers yang di gelar di gedung rekonfu mako Polres Sukabumi Kota, Kepala kepolisian Resort Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan,
“Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Kampung Nagrog 003/007 Desa Cirenghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, korban merupakan anggota Polri Polsek Cirenghas berinisial HR ( 28)” kata Rita Suwadi selasa sore ( 24/09/2024).
Masih menurut dia, korban dibacok menggunakan jenis corbek dan cerulit mengalami luka bacokan di punggung sekitara 5 jahitan, dan saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit hermina.
” Dalam kurun waktu 3 jam kami jajaran satreskrim berhasil mengamankan para pelaku atas nama H alias T (17) berstatus pelajar, R alias I ( 16) status pelajar, kedua orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan dan menendang kebagian pinggang korban di mana korban ini merupakan angota Polri Polsek Cirenghas” ujar Kapolres
Lanjut Rita, para tersangka lainnya, V C Y Als A, (20) berstatus mahasiswa, F G H (15) status pelajar, FF (15) status pelajar, M A I alias A (16) Status pelajar, MRA (16) status pelajar RU (15) status pelajar, S (15) status pelajar, GM (17) status pelajar, sementara dua orang masih DPO masing – masing atas nama berinisial H (17) dan A (17) status pelajar.
” Barang bukti yang diamanakan 3 unit sepeda motor milik pelaku, 5 buah senjata tajam berbagai jenis, 1 unit kendaraan avanza yang digunakan korban beserta rekan – rekannya, 1 lembar visum et repertum milik korban” terang Rita
Penyerangan yang di lakukan oleh 2 pelajar itu dilakukan saat polisi hendak mengamankan mereka. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya berandal bermotor yang hendak bentrokan. Laporan itu datang dari delapan karyawan GSI Sukalarang yang baru pulang kerja.
“Laporan tersebut, langsung direspon oleh petugas piket jaga dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga personel Polsek Cireunghas, ucapnya
Tiga anggota polisi pun bergegas ke lokasi untuk membubarkan gerombolan tersebut. Saat hendak mengamankan sejumlah terduga pelaku, tiba-tiba ada yang melakukan perlawanan kepada anggota polisi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota bernama Briptu Haris yang saat itu sudah melepaskan tembakan peringatan, tidak dihiraukan oleh terduga pelaku sehingga terduga pelaku langsung membacok anggota polisi tersebut.
“Anggota Polsek mendapati kurang lebih 10 pengendara motor yang tengah konvoi. Kemudian ketiga anggota Polsek tersebut mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan akan tetapi dua terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan berikut senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
“Kemudian pelaku lainnya diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap korban saudara HR tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan. Pelaku lainnya menendang ke arah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit,”sebutnya
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka dalam di dua titik di antaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan dan satu titik dengan jumlah dua jahitan.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Sementara, dua pelakunya langsung diamankan ke Polsek Cireunghas,” paparnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, total ada 11 terduga pelaku yang diamankan dari peristiwa tersebut. Sepuluh orang statusnya pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu orang adalah mahasiswa berinisial VCY berusia 20 tahun. Dari ke 11 pelaku, dua di antaranya adalah pelajar yang menyerang anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas.
“Pelaku (penyerangan) dua orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi men-sweeping siapa saja yang ada di lokasi,” tuturnya.
“Karena siapa pun yang melintas diketahui itu remaja biasanya mereka akan melakukan penyerangan. Jadi aksi brutal ini dapat kita hentikan kurang lebih tiga jam setelah kejadian jam 12 malam. Setelah itu kita berhasil mengamankan 11 orang,” tandasnya
Akibat dari ulah dari para pelaku mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidama penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau Pasal 55 Ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah proses tetap dilakukan ke pengadilan, itu yang pertama Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah terhadap orang tua untuk mengantidipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif). Ketiganya kita setiap malam minggu setiap weekend kita melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan),” jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.