Pewarta: Nadia FA Saragih
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas, aktivitas perjudian melalui platform digital semakin mudah dijangkau oleh banyak orang.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mako polres Ciamis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya praktik judi online jaringan internasional Jumlah fantastis, mencapai Rp356,072 miliar atas nama tersangka dan istrinya, Kamis (19/09/2024).
Polres Ciamis polda jabar segera limpahkan berkas perkara P21 ke kejaksaan Ciamis dalam kasus tersebut tersangka Tenny Chandrayana Agushar (TCA) seorang pria berusia 44 tahun berhasil diamankan polisi di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya oleh Tim Patroli Siber, pada 26 Juni 2024.
Operator judol ini terindikasi ada di Kamboja dan ditemukan transaksi yang fantastis sebesar Rp 356 miliar lebih, uang yang tercatat dalam 5 rekening atas nama pelaku dan istrinya serta 216 rekening dengan nama orang lain,” jelas AKBP Akmal.
Dalam melancarkan aksinya tersangka (TCA) merupakan operator lokal judi online di Ciamis, sedangkan istri dan adik iparnya berperan sebagai operator yang berdomisili di Kamboja. (TCA) juga bertugas untuk menangani masalah transaksi terkait pemblokiran rekening oleh pihak bank. PPATK sempat melakukan pemblokiran rekening-rekening ini, tapi hanya berlangsung satu bulan,” jelas Akmal.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.
Di satu sisi, judi online menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi pemain dengan adanya akses internet. Namun, kenyamanan ini juga mengakibatkan banyak orang terjebak dalam lingkaran kecanduan, yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah preventif Polri untuk mengurangi angka kriminalitas yang berkaitan dengan kegiatan ilegal ini, baik perjudian secara manual maupun perjudian online.