JAKARTA | FOKUSPRIANGAN.ID – Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi pembela Warga Kampung Tanah Merah dan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN INDONESIA), bersama seluruh tim Advokasi
terbaiknya berhasil memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah Pelumpang Jakarta Utara, yang pada tanggal 9 Oktober 2023 menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni.” Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
sehingga warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan
mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya.”Ucap Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi pembela Warga Kampung Tanah Merah dan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia dalam Press Release nya. Kamis (12/09/24).
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan Warga Korban
Kampung Tanah Merah, menyatakan PT. Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Imateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan Senilai Puluhan Milyar.”Ujarnya.
Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya Warga Tanah Merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Pelumpang.
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Ketua Tim Advokasi yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas) berkeyakinan bahwa perjuangan warga Tanah Merah atas hak-haknya yang diduga telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, Keadilan dan Rasa Kebangsaan, hal ini juga berarti sebagai Advokat yang menjalankan profesinya sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana yang diajarkan di Lemhannas RI. Serta menjalankan profesinya sebagai profesi mulia (Officium Nobile). Kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat atau bukan tapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat,
warga dan masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.”katanya.
Menang, Kemenangan Warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang melalui putusan yang di ketuk pada tanggal 12 September 2024 oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, memastikan bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo Pertamina Patra Niaga Plumpang, Melalui Putusan Hakim Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Menjadi bukti sejarah yang fenomenal dan tercatat dalam dunia hukum di Indonesia, gugatan terbesar sepanjang sejarah dan dialektika persidangan tingkat tinggi, mencatatakan dua hal kemenangan: Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah.
Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada Keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan Nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini. Kedua,
Kemenangan bagi Tim Advokasi Warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia
sedang bertransisi dari Tokoh – Tokoh Advokat Senior kepada era berikutnya Tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di Kasus ini.
Selanjutnya Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan
langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena Rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.”Pungkasnya. (****)