Perpanjangan Penerimaan Pendaftaran Bakal Cabup Dan Cawabup Ciamis Resmi di Tutup

Fokus Kab Ciamis Politik Sosial

Pewarta: Nadia FA Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis telah dilaksanakan dan resmi di tutup ketua KPU Ciamis untuk pilkada tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. hingga Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati yang datang mendaftar ke KPU Ciamis.

Dimulai sejak masa sosialisasi perpanjangan kembali pendaftaran telah dilakukan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 2-4 September 2024, bertempat di Kantor KPU Ciamis.

Maka dari itu setelah melakukan perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Dede Yana Putra yang di usung oleh 15 partai politik di Kabupaten Ciamis. Adapun partai pengusul adalah PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Buruh, Gora, PKS, PKM, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

KPU Ciamis menyampaikan bahwa pasangan calon di atas telah melalui penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk pemilihan serentak tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.”Ucapnya.

Di Indonesia, ada 43 pasangan calon. Di Jawa Barat, dari sekian kabupaten, hanya Kabupaten Ciamis yang memiliki satu bakal calon pasangan. Tentu, kita adalah lembaga hierarki, dan kita mempunyai regulasi yang diatur.

Lanjut Oong menyampaikan, terkait kotak kosong, nanti di surat suara akan ada kolom kosong. “Regulasinya kami yang mengatur, termasuk pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 dan telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.”Katanya.

“Kami persilakan untuk memilih pasangan calon atau tidak ada pasangan calon, artinya tidak ada foto di dalam surat suara. Jadwal kampanye dilakukan oleh pasangan calon,”ujarnya.

Inti kampanye adalah proses menyakinkan seseorang untuk memilih. Untuk kotak kosong, tidak ada visi misi, citra diri, foto, dan sebagainya.

Bawaslu Ciamis menjelaskan, “Kita akan menunggu terkait kotak kosong. Kita tidak ingin bekerja melebihi dari kewenangan kita. Tentu kita jaga bersama-sama untuk bekerja sesuai dengan kewenangan kita. Tidak mau berandai-andai dan tidak akan melebihi dari kewenangan,” ujarnya.