Panwascam Sagaranten Didampingi Forkompimcam Tertibkan APK Pemilu 2024

FOKUS SUKABUMI Politik Sosial

Pewarta:Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Panitia Pelaksanaan Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan Sagaranten, didampingi Forkompimcam sesuai relugasi tertibkan APK Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah masa tenang. Hal itu tertuang dalam  Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di pasal 24 ayat 4 dijelaskan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sagaranten H. Andi mengatakan berdasarkan jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU, waktu pemungutan suara dilakukan 14 Februari 2024. Maka peserta pemilu diberikan waktu kampanye hingga 10 Februari. Kemudian, mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang. Maka dari itu Panwaslu Kecamatan Sagaranten melakukan penertiban APK pemilu. “Mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang, maka dari itu Panwaslu Kecamatan Sagaranten melakukan penertiban APK pemilu, ” ujarnya.

H Andi menjelaskan bahwa, Panwaslu bersama perwakilan partai yang bertugas mentertibkan APK dan APS pemilu didampingi oleh Forkompimcam Sagaranten diantaranya hadir dalam pendampingan Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi, Danramil 0622-11 Sagaranten dan Camat Sagaranten. “Panwaslu bersama perwakilan partai yang bertugas mentertibkan APK dan APS pemilu didampingi oleh Forkompimcam Sagaranten,” sebutnya.

Menurut H Andi, bahwa APK yang di tertibkan berupa Baligo, Spanduk, Bender, Poster, Stiker, APS (Bendera Partai), Branding Stiker Kendaraan Umum. “Kegiatan dimulai dari Terminal Sagaranten dan selanjutnya di bagi beberapa titik hingga ke ruas jalan desa se-Kecamatan Sagaranten,” ujar H Andi.