Pewarta: Dede Irwan
KOTA TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan bahwa korban pembunuhan di Pagerageung merupakan warga Panumbangan Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut disampaikan oleh Zainal di hadapan wartawan pada Kamis 30 November 2023. Zainal pun menceritakan kronologi penemuan mayat korban tersebut.
“Kejadian bermula ketika saksi menemukan jasad korban di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa jasad ditemukan di sebuah kebun milik salah satu warga. Penemuan jasad perempuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Setelah mendapat laporan warga tersebut, polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.
Dia melanjutkan, dari hasil pengamatan, ditemukan beberapa luka di jasad korban. Luka berupa sobek di pundak, bawah telinga, leher, serta beberapa luka lebam di punggung, serta luka lecet di bagian leher.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas korban. Hasilnya, korban dipastikan berinisial WW, yang merupakan warga Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis,” lanjutnya.
Zainal menambahkan, setelah dipastikan, tim melakukan pengumpulan data. Dari sana didapatkan kronologi kejadian, dan pelaku ternyata adalah kekasihnya.
Diketahui, pelaku juga merupakan warga Panumbangan dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
Perkembangan kasus ini terkini bahwa terdakwa sudah ditahan pihak kepolisian. Terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.”Pungkasnya.