Teks Poto: Lurah Mamat Rahmat Saat Memberikan Simbolis PTSL Pada Warga
Pewarta: Rezky
KOTA TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Kelurahan Ciherang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Kamis (21/09/23).
Pembagian Sertifikat yang diserahkan kepada warga Kelurahan Ciherang sebanyak 44 sertifikat. Dalam penyerahan sertifikat program PTSL ini di hadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Lurah Ciherang, dan unsur lembaga yang ada di Kelurahan Ciherang.
Menurut Lurah Ciherang, Mamat Rahmat, mengatakan, Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,”katanya.
Lanjut Mamat, mengatakan, dalam kegiatan kali ini terdapat 44 sertifikat tanah program PTSL yang dibagikan kepada warga Kelurahan Ciherang.
Menurut dia.” Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melegalkan aset bidang tanah masyarakat,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Kota Tasikmalaya yang telah memfasilitasi pensertifikatan tanah bagi warga Kelurahan Ciherang.
Pihaknya mengakui, bidang tanah yang telah disertifikatkan secara ekonomi bakal meningkat, bahkan ketika dijadikan agunan untuk peminjaman dana di bank.
Mamat menambahkan, tak lupa mengajak masyarakat agar setelah mendapat sertifikat tersebut, digunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai kebermanfaatan. Lurah juga menjelaskan, kalaupun digunakan sebagai jaminan di bank, tidak masalah namun diharapkan setelah itu dapat digunakan sebagai modal usaha.”Mangga saja kalau sertifikat tersebut mau di pakai sebagai agunan, namun kalau sudah cair, ya dipakai untuk modal,”ujarnya.