Pewarta: Rusdi
SUKABUMI-FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/8/23).
Hal itu berawal dari tim opsional Sat Narkoba Polres Sukabumi melaksanakan penegakan hukum terhadap tersangka DMJ yang diamankan pada 4 Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kalau para penyidik sudah mengendus informasi bahwa tersangka DMJ ini adalah salah satu bandar di seputaran wilayah Pelabuhanratu. Kemudian dilakukan pendalaman terkait siapa pihak yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2023 khususnya di seputaran wilayah kecamatan Simpenan berhasil diamankan tersangka atas nama RK.
Dari tangan RK diamankan dua paket, yang mana dari dua paket itu, satu paket kecil dan juga satu paket sedang. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RK adalah seberat 25,2 gram sabu.
Namun mengejutkan, tak disangka RK adalah salah satu oknum PNS dalam salah satu instansi di Kabupaten Sukabumi.β Tersangka RK adalah salah satu oknum PNS, sehingga pada saat pelaksanaan penangkapannya kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait dengan kebenaran apakah yang bersangkutan memang betul-betul berstatus sebagai PNS atau tidak,β kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media.
Dari pengembangan tersangka DMJ sebelumnya, diyakini tersangka RK adalah bagian daripada Bandar DMJ. Kemudian dari pengungkapan dua tersangka, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi.
AA Dede sapaan akrab Maruly Pardede mengatakan bahwa total barang bukti yang diambil dari kedua tersangka adalah kurang lebih sebanyak 50 gram. βTotal Barang bukti yang dimiliki oleh DMJ sebanyak kurang lebih 50 gram, dari 50 gram itu sebanyak kurang lebih 25 telah tersebar atau telah dijual dan 25 lagi kita amankan dari tersangka RK, Bagaimana pendalaman dari penyidik terkait pihak-pihak mana lagi yang menjadi pasien daripada tersangka RK yang sedang kita kejar,β bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Berdasarkan pasal tersebut tersangka terancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.