Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Ada ratusan bakal calon legislatif ( bacaleg ) yang diajukan parta politik dinyatakan belum memenuhi syarat ( BMS ) setelah dilakukan verifikasi administrasi untuk mengikuti pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi ( Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah. “Bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 813 Bacaleg yang diusulkan dari 18 partai politik ke KPU Kabupaten Sukabumi, 631 diantaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 182 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan, Senin (7/8/23).
Tapi menurutnya, dari 182 bacaleg itu berpotensi memenuhi syarat ketika diperbaiki dalam pencermatan DCS.
Dari ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS, disebabkan ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Sebab itu, bagi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyediakan tempat khusus untuk melayani pertanyaan atau berdiskusi terkait hasil verifikasi administrasi.
“Jadi, hampir semua partai akan melakukan perbaikan. Iya, bukan hanya Partai Hanura saja. Nah, di KPU Kabupaten Sukabumi hampir semua partai politik itu, ada yang memenuhi syarat dan ada juga sebagian yang tidak memenuhi persyaratan,” terang Budi.
Ia mengatakan, dari 182 Bacaleg yang belum memenuhi syarat ini, bervariatif. Hanya saja kebanyakan berkaitan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba yang dikeluarkan dari rumah sakit. “Tapi itu, harus difahami karena ada tahapan pencermatan DCS. Sehingga yang BMS itu masih berpotensi menjadi MS atau memenuhi syarat, ketika Bacaleg itu memperbaiki berkasnya atau mengganti dengan yang baru,” tandasnya.
Ia mengaku, bahwa posisi saat ini baru memasuki tahap hasil proses verivikasi administrasi akhir. Sehingga berapa jumlah yang BMS dan MS-nya, belum bisa dikonsumsi oleh publik. Karena, menurutnya hal tersebut sejatinya akan dikeluarkan nanti pada 18 Agustus. “Karena, pada tanggal tersebut merupakan hasil akhir pencermatan DCS,” tukasnya.
Posisi saat ini, ucap Budi, baru memasuki tahap hasil proses verivikasi administrasi akhir. Sehingga berapa jumlah yang BMS dan MS-nya, belum bisa dikonsumsi oleh publik. Karena, menurutnya hal tersebut sejatinya akan dikeluarkan nanti pada 18 Agustus. “Karena, pada tanggal tersebut merupakan hasil akhir pencermatan DCS,” ujarnya.
KPU Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh partai politik yang memiliki Bacaleg yang masih dalam posisi BMS dan dalam posisi pencermatan DCS, agar dapat dimanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
Sehingga para Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, dapat diperbaiki agar pada rancangan DCS-nya menjadi MS. “Saya berharap para bacaleg agar melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan,” tandas Budi.