Teks Photo : Eks Tanah HGU PT Nagawarna Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi
Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Adanya aktivitas alat berat dan kendaraan mobil besar yang nongkrong di eks Tanah Hak Guna Usaha Nagawarna Kecamatan Lengkong di pertanyakan oleh para petani setempat.
Menurut Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong Eman Sulaeman mengatakan,
pasalnya cepat atau lambat petani akan terusir, atau paling tidak akan menjadi buruh tani dilahan garapannya sendiri.
“Padahal PT. Nagawarna sudah berakhir haknya pada Tahun 2011, artinya berdasarkan ketentuan hukum positif di Negara ini menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dan kalau petani sudah menggarap maka negara harus memberikan kepastian hukum kepada petani, sebagai bentuk jaminan Negara kepada rakyatnya dalam mendapatkan kehidupan yang layak” kata Eman, kamis (04/05/23).
Dikatakan Eman, Komisi I DPRD harus mempertanggung jawabkan ke publik atas kinerjanya dari hasil sidak mereka selama ini ke perusahaan perkebunan, dan berakhir selalu tidak ada solusi untuk petani tetapi muncul polemik baru.
“Eks HGU PT. Nagawarna adalah salah satu lokasi sidak atau kunjungan kerja Komisi I pada akhir 2022, kemudian hasilnya apa untuk rakyat. Malah muncul kegiatan diatas lahan ini dengan menggunakan alat berat, sementara HGU nya sudah berakhir pada Tahun 2011,” ujarnya.
Ia menambahkan, Motifnya selama ini seperti itu, setelah sidak selalu meninggalkan masalah bagi rakyat, dan solusi buat perusahaan.
“Kita Mendorong para pihak yang berwenang penegak hukum atau pemerintah untuk menelusurinya, karena ada kegiatan menggunakan alat berat di eks HGU berarti perizinannya seperti apa, apakah masih pemegang hak yang awal atau sudah alih pemegangnya aturannya seperti apa. Karena banyak modus mafia tanah yang dilakukan oleh orang berduit atau merasa berkuasa” pungkasnya.